Sebagaimana Kita Ketahui Bersama Kota Bandung begitu kaya akan keragaman seni Budaya khususnya Seni Budaya Tradisional yg merupakan warisan leluhur masyarakat sunda-jawa Barat.Sangatlah tepat Sikap dan tindakan dari Pemerintah Kota Bandung membuat Suatu aturan atau Payung Hukum bagi kelangsungan seni Budaya Tradisi Yang ada.atas aspirasi dan keinginan masyarakat seni yang disampaikan kepada aggota DPRD kota Bandung maka di tahun 2012 terbitlah sebuah Peraturan Daerah Nomor 05 Th 2012 tentang Pelestarian seni Tradisi Namun keberadaan Perda Tersebut Terasa kurang Optimal karna belum adanya Keputusan walikota sebagai Kepala Derah,setahun setelah Terbitnya Perda tepatnya di Tahun 2013 terbitlah Keputusan Walikota Bandung Nomor 059 th 2013 yg merupakan implementasi atau Penjabaran dari Perda No 12 th 2012 tentang pelestarian seni tradisi di kota Bandung,Jika di simpulkan Kebijakan yg ada di dlm perda dan Perwal tersebut adalah : dlm Mencapai sasaran Pelestarian Seni Tradisi yg ada di kota Bandung Perlu di Tunjang dg Adanya Kebijakan yg diantaranya : 1.Pelindungan Seni Tradisi 2).Pengembangan Seni Tradisi 3).Pemanfaatan Seni Tradisi. Sehingga hasil yg diharapkan Berkesenian Menjadi sebuah profesi yg membanggakan dan hasilnya dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan Kmandirian masyarakat khususnya para Pelaku seni Itu sendiri. (WansThea)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar